Sabtu, 14 Mar 2026
Sabtu, 14 Maret 2026

Menag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Nikah, Singgung Budaya Kumpul Kebo

astakom, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pernikahan yang sah dan pencatatan resmi. Hal itu ditekankan oleh Menag saat meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah di Jakarta, Minggu (6/7).

Dalam sambutannya, Menag menyoroti fenomena menurunnya angka pernikahan di Indonesia. Ia menyebutkan, dari semula dua juta dua ratus ribu pernikahan per tahun, jumlahnya kini terus merosot.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” tegas Nasaruddin, sebagaimana dikutip astakom.com.

Ia juga membandingkan kondisi ini dengan beberapa negara Barat seperti Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, menurutnya, Prancis sampai memberi insentif kepada pasangan yang menikah dan memiliki anak.

“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Nasaruddin menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai dasar perlindungan hak-hak sipil. Ia menyebutkan, tanpa akta nikah, seseorang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran bagi anaknya, dan akan kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, hingga paspor.

Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat juga rentan kehilangan hak atas warisan dan tunjangan negara, terutama jika orang tuanya adalah ASN. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, bahwa peluncuran Gas Pencatatan Nikah merupakan bagian dari kampanye nasional menjaga ketahanan keluarga dan membangun masa depan bangsa.

Ia menyebut gerakan ini sebagai bentuk jihad sosial untuk membentuk keluarga utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.

Abu juga mengajak generasi muda untuk tidak ragu mencatatkan pernikahan secara sah, khususnya bagi yang telah memenuhi batas usia minimal 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya.

Feed Update

Presiden Prabowo dan Jajarannya Membayar Zakat, Baznas: Teladan Pemimpin Dorong Kepercayaan Publik

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto hingga jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana...

Anak Buah Prabowo Apresiasi Persiapan Pengamanan Nyepi dan Lebaran 2026

Astakom.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas kesiapan mereka dalam mengamankan...

Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman Sudjatmiko: Langkah Strategis Putus Rantai Kemiskinan

astakom.com, Jakarta — Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menilai program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda merupakan langkah strategis pemerintah...

Kemenkes Dukung PP Tunas, Soroti Dampak Kesehatan Anak

astakom.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang tengah didorong pemerintah melalui sejumlah...

Para Aktivis Internasional Apresiasi Presiden Prabowo: Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah!

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Rencana Presiden...

Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi Gajah Sumatera dan Kalimantan

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah sebagai langkah intervensi negara melindungi satwa. Hal itu...