Kamis, 10 Jul 2025
Kamis, 10 Juli 2025

Menag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Nikah, Singgung Budaya Kumpul Kebo

astakom, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pernikahan yang sah dan pencatatan resmi. Hal itu ditekankan oleh Menag saat meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah di Jakarta, Minggu (6/7).

Dalam sambutannya, Menag menyoroti fenomena menurunnya angka pernikahan di Indonesia. Ia menyebutkan, dari semula dua juta dua ratus ribu pernikahan per tahun, jumlahnya kini terus merosot.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” tegas Nasaruddin, sebagaimana dikutip astakom.com.

Ia juga membandingkan kondisi ini dengan beberapa negara Barat seperti Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, menurutnya, Prancis sampai memberi insentif kepada pasangan yang menikah dan memiliki anak.

“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Nasaruddin menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai dasar perlindungan hak-hak sipil. Ia menyebutkan, tanpa akta nikah, seseorang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran bagi anaknya, dan akan kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, hingga paspor.

Anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat juga rentan kehilangan hak atas warisan dan tunjangan negara, terutama jika orang tuanya adalah ASN. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, bahwa peluncuran Gas Pencatatan Nikah merupakan bagian dari kampanye nasional menjaga ketahanan keluarga dan membangun masa depan bangsa.

Ia menyebut gerakan ini sebagai bentuk jihad sosial untuk membentuk keluarga utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.

Abu juga mengajak generasi muda untuk tidak ragu mencatatkan pernikahan secara sah, khususnya bagi yang telah memenuhi batas usia minimal 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya.

Rubrik Sama :

Kementerian Pariwisata Fasilitasi Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO

astakom, Jakarta – Kementerian Pariwisata berkomitmen untuk mendukung upaya meraih kembali green card bagi Kaldera Toba melalui pelaksanaan event “The 1st International Conference: Geo...

Pakar Budaya Dukung Kebijakan Wajib Berbahasa Jawa di Sekolah

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah berani dengan mengeluarkan kebijakan wajib berbahasa Jawa di sekolah setiap hari Kamis.

Diakui Malaysia, Pemprov Riau Tegaskan Pacu Jalur Budaya Indonesia

Pacu Jalur yang belakangan ini mendapat sorotan dunia karena tren Aura Farming, diklaim oleh warganet Malaysia sebagai warisan budaya Negeri Jiran.

Masyarakat Belum ‘Smart’, Etika Digital Rendah Meski Ponsel Berlimpah

Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi menilai bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menjadi masyarakat 'smart' di era digital. Menurutnya, tingginya penetrasi teknologi tidak sebanding dengan kesadaran etika digital.
Cover Majalah

Update