Kamis, 10 Jul 2025
Kamis, 10 Juli 2025

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada UU yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

astakom, Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam keterangan tertulisnya dikutip astakom.com, Minggu (6/7).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

“Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN itu.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi.

“Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis.

Rubrik Sama :

Sri Mulyani Bahas Tata Kelola Kopdes Merah Putih Bareng Wamen BUMN

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerima kunjungan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, pada Selasa (9/7) sore.

Menteri PPPA Ajak Anak Muda Saring Sebelum Sharing Di Media Sosial

astakom, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengatakan berdasarkan hasil survei Komnas Perlindungan Anak (2022), sebanyak 40 persen anak...

Wamen ESDM Ungkap Strategi Penguatan Ketahanan Energi

astakom, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot menyatakan kebijakan nasional menempatkan kemandirian energi sebagai salah satu prioritas utama dalam memperkokoh...

Legislator Gerindra DKI ‘Warning’ Dinas Pendidikan Soal Sekolah Swasta Gratis

astakom, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Anggi Arando Siregar, menyoroti kurangnya respons dan kesiapan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam...
Cover Majalah

Update