Rabu, 9 Jul 2025
Rabu, 9 Juli 2025

Puspenkum Kejagung Gelar ‘Coaching Clinic’ KUHP, Wartawan Wajib Pahami Delik Pers

astakom, Jakarta – Dalam upaya memperkuat pemahaman wartawan terhadap aturan hukum terbaru, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menggelar kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis bertajuk Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru. Acara ini berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Senin (30/6).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman jurnalis terhadap perubahan mendasar dalam KUHP baru yang menggantikan aturan warisan kolonial.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers sebagai pilar demokrasi harus dibarengi dengan tanggung jawab dan profesionalisme, terlebih di era teknologi informasi yang berkembang pesat.

“KUHP baru sebagai produk legislasi nasional telah berusaha mengakomodasi dinamika sosial dan teknologi saat ini, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan pers,” ungkap Harli dalam keterangannya seperti yang dikutip astakom, Selasa (1/7).

Meskipun KUHP baru tidak memiliki bab khusus mengenai delik pers, beberapa pasal dinilai dapat diterapkan dalam aktivitas jurnalistik. Pasal 310 dan 311, misalnya, mengatur soal pencemaran nama baik dan fitnah.

Sementara Pasal 263 dan 264 membahas penyebaran berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Bahkan, Pasal 265 menyoroti penyiaran berita bohong yang dapat memengaruhi harga barang atau kurs mata uang.

“Memang pers ke depan ini bukan hanya soal orang lagi, tapi barang juga menjadi sesuatu yang patut dipertimbangkan,” jelas Harli.

Ia juga mengimbau perlunya pedoman interpretasi yang adil dan proporsional, serta mendorong kolaborasi antara aparat hukum, Dewan Pers, dan organisasi profesi jurnalis.

Harli menyarankan agar Dewan Pers menyusun buku saku khusus mengenai delik pers dalam KUHP baru sebagai panduan praktis bagi insan media.

“Ketika pers sudah memahami itu, maka kita harapkan tidak ada lagi intimidasi, tidak ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” tambahnya.

Pers dalam KUHP baru, lanjut Harli, merupakan isu yang kompleks. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus berdialog dan membangun titik temu demi jurnalisme yang sehat dan bertanggung jawab.

“Mari kita jadikan momentum berlakunya KUHP baru ke depan sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen kita terhadap jurnalisme yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Forwaka, Baren Siagian, menyampaikan bahwa kegiatan coaching clinic ini akan berlanjut dan diperluas cakupannya ke wilayah Jabotabek dan daerah lainnya.

“Kegiatan serupa rencananya akan digelar pada Juli mendatang,” ujar Baren.

Rubrik Sama :

Ma’ruf Amin Ungkap Bakal Ada Badan Ekonomi Syariah Pengganti KNEKS

Pemerintah bersiap melakukan lompatan besar dalam tata kelola ekonomi syariah nasional, dengan membentuk Badan Ekonomi Syariah, menggantikan peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Rachmat Pambudy Sebut Ekonomi Syariah Jadi Jalan Keluar dari Krisis Global

Ekonomi syariah tak lagi sekadar alternatif, tapi mulai diposisikan sebagai solusi sistemik dalam menghadapi krisis global. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Prabowo Siap Luncurkan 3 Program Trisula untuk Entaskan Kemiskinan Sepanjang Juli

astakom, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hassan Nasbi mengumumkan tiga program prioritas pemerintah yang akan diluncurkan sepanjang Juli 2025. Ketiga program ini merupakan...

Banyak Kasus Intoleransi, Ketua Komisi XIII DPR Tegaskan Hak Beribadah adalah Konstitusional

astakom, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Ia pun menegaskan bahwa...
Cover Majalah

Update