Selasa, 8 Jul 2025
Selasa, 8 Juli 2025

Pemerintah Resmi Luncurkan Paket Deregulasi Tahap Pertama

astakom, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan Paket Deregulasi Tahap Pertama yang mencakup relaksasi aturan impor dan kemudahan berusaha, khususnya di sektor perdagangan.

Langkah ini ditandai dengan pencabutan sejumlah regulasi yang selama ini dinilai menghambat, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk semakin memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri, sekaligus dalam kaitannya dengan penguatan ekonomi kita secara regional,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip astakom.com, Selasa (1/7).

Airlangga meyakini, kebijakan deregulasi ini akan berdampak langsung terhadap iklim usaha dan penciptaan lapangan kerja, terutama bagi sektor industri nasional.

“Kebijakan deregulasi ini akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Adapun dalam implementasinya, pemerintah menerbitkan sembilan Permendag baru yang diklasifikasikan berdasarkan klaster komoditas.

Selain itu, terdapat kebijakan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kepentingan nasional dan keberlanjutan industri strategis.

Kelompok komoditas yang masuk dalam daftar relaksasi mencakup

produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

Airlangga menekankan bahwa langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha bahwa pemerintah serius dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan kompetitif.

“Deregulasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah kondisi perdagangan global yang penuh ketidakpastian,” tuturnya.

Paket deregulasi ini diharapkan menjadi awal dari rangkaian kebijakan reformasi ekonomi yang lebih luas, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi utama di kawasan.

Rubrik Sama :

Sri Mulyani Respons Ancaman Tarif Trump terhadap Negara BRICS

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal ancaman Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap negara-negara anggota BRICS.

Komisi XI DPR RI Setujui Kenaikan Target Penerimaan Bea dan Cukai di RAPBN 2026

Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Bimantoro Wiyono: Apresiasi WTP Polri dan Kejaksaan, Dorong Optimalisasi PNBP di 2026 dan SDM

astakom, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada Senin (7/7) di...

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

astakom, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan...
Cover Majalah

Update