Kamis, 10 Jul 2025
Kamis, 10 Juli 2025

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Adalah Perbaikan, Bukan Alasan untuk Resah

astakom, Sleman – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai sebagai langkah perbaikan dalam prosesi demokrasi. Pemisahan ini justru dinilai akan mempermudah pelaksanaan pemilu ke depan.

“Kita sudah melaksanakan sistem serentak ini dua kali, 2019 dan 2024. Sekarang MK memutus pemilu dipisah mulai 2029. Kita hormati putusan tersebut sebagai bagian dari evaluasi pemilu, tidak perlu resah,” kata anggota DPR RI, Subardi, Senin (30/6).

Sebelumnya, MK dalam sidang yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal akan dipisah pelaksanaannya. Pemilu untuk DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap akan dilaksanakan secara serentak. Sementara itu, pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan paling lambat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Pemilu nanti tidak 5 kotak lagi, tidak rumit dan tidak melelahkan. Masyarakat tidak perlu bingung,” kata Subardi.

MK beralasan bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak dalam dua periode sebelumnya justru menurunkan kualitas demokrasi, membebani partai politik serta penyelenggara pemilu, dan memecah fokus pemilih.

Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional (2029) dan pemilu lokal (2031), masyarakat diharapkan memiliki waktu lebih untuk mengevaluasi kinerja presiden, DPR, dan DPD sebelum memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

“Dengan pemisahan, ada persiapan bagi masyarakat untuk menilai peserta pemilu lokal, sehingga pemilu bisa lebih fokus. Perhatian publik tidak selalu ke capres. Selama ini isu lokal sering tenggelam dibanding isu nasional,” terangnya.

Meski demikian, Subardi menyatakan bahwa putusan MK tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu. Jeda dua tahun untuk pelaksanaan pemilu lokal perlu dirumuskan melalui regulasi yang tepat, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD dan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

“Itu akan dibahas di Komisi II. Tentu dengan pertimbangan macam-macam, seperti pertimbangan anggaran dan kesiapan teknis. Tetap harus diundangkan karena perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan penentuan pj kepala daerah butuh payung hukum,” jelas Subardi.

Dalam kesempatan yang sama, Subardi juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam politik. Ia menekankan pentingnya literasi politik demi menjaga kualitas demokrasi, serta perlunya mengawasi perkembangan RUU Pemilu agar publik dapat lebih memahami proses persiapan pemilu di masa mendatang.

Rubrik Sama :

Geliat Pasar Fotografi Analog di Bandung

astakom, Bandung - Toko kamera analog film "Izulgeokids Analog Camera Store" menjadi salah satu destinasi para pehobi fotografi analog yang terletak di The Hallway...

Wisata Benteng Tolukko di Ternate

astakom, Ternate - Sejumlah pengunjung berwisata ke Benteng Tolukko, di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (9/7). Benteng Tolukko dibangun pada tahun 1540 oleh panglima...

Pelayanan Kesehatan Gratis se-Kota Denpasar

astakom, Denpasar – Tenaga medis memeriksa kondisi kesehatan warga dalam kegiatan Safari Kesehatan 2025 yang digelar di Banjar Cengkilung, Denpasar, Bali, Rabu (9/7). Program...

Wagub Aceh: MBG Jadi Fondasi Penguatan SDM dan Penanggulangan Ketimpangan

astakom, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu fondasi utama dalam memperkuat kualitas...
Cover Majalah

Update