Selasa, 8 Jul 2025
Selasa, 8 Juli 2025

Nusron Wahid Kecam Iklan Penjualan Pulau Indonesia di Situs Kanada

astakom, Tangerang – Pemerintah Indonesia mengecam keras sebuah situs web berbasis di Kanada yang mendaftarkan beberapa pulau di wilayah Indonesia untuk dijual, dengan menyatakan bahwa praktik tersebut ilegal dan menyesatkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan kepemilikan pribadi atau penjualan seluruh pulau tidak diizinkan berdasarkan hukum Indonesia, menyusul laporan bahwa Private Islands Inc., sebuah situs web yang berbasis di Ontario, Kanada, mengiklankan pulau-pulau di Indonesia kepada pembeli internasional.

“Tidak ada satu pulau pun di Indonesia yang boleh dimiliki secara pribadi, apalagi dijual di situs asing. Itu tidak mungkin, dan siapa pun di balik ini bertindak tidak bertanggung jawab,” kata Nusron kepada wartawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia tidak menyebutkan secara spesifik nama situs tersebut.

Kontroversi ini mencuat setelah media lokal melaporkan bahwa Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat terdaftar untuk dijual di platform Private Islands Inc.

Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya tambahan daftar untuk Pulau Seliu di Provinsi Bangka Belitung, Pulau Sumba, dan sebuah resor pantai di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pulau Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.

Nusron menekankan bahwa hukum Indonesia melarang kepemilikan pulau secara penuh oleh swasta atau perusahaan. Bahkan jika seseorang memiliki sebidang tanah di pulau dengan sertifikat tanah terdaftar, peraturan nasional mengamanatkan bahwa setidaknya 45 persen dari pulau tersebut harus tetap menjadi ruang publik.

“Tidak mungkin seluruh pulau bisa dimiliki hanya dengan satu sertifikat kepemilikan, baik itu sertifikat properti atau izin penggunaan bangunan,” ungkapnya.

Terkait Pulau Panjang, Nusron menegaskan bahwa pulau tersebut sepenuhnya berada dalam kawasan konservasi yang ditetapkan pemerintah dan karenanya tidak layak untuk dimiliki atau dijual tanahnya secara pribadi.

“Kami telah meninjau peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang dan menemukan bahwa tidak ada hak kepemilikan yang diberikan kepada individu atau badan mana pun.

Itu sepenuhnya diklasifikasikan sebagai kawasan hutan konservasi,” jelasnya. “Jadi, bagaimana orang bisa mengklaim menjualnya? Tidak ada dasar hukum apa pun. Kami akan menyelidiki ini lebih lanjut.”

Private Islands Inc., yang juga beroperasi dengan nama Private Islands Online (PIO), mencantumkan alamatnya di 80 Simcoe Street, Suite 102A, Collingwood, Ontario.

Perusahaan ini memasarkan dirinya sebagai “pasar global terdepan untuk penjualan dan penyewaan pulau pribadi” dengan jangkauan tahunan sebanyak 4 juta pengunjung dan sekitar 70.000 pelanggan.

Akan tetapi, situs web tersebut menyertakan pernyataan yang menyatakan bahwa daftar pulau tersebut disediakan oleh pemilik properti atau pialang dan bahwa situs itu sendiri “tidak memberikan jaminan atau pernyataan” mengenai keakuratan iklan tersebut.

Pernyataan tersebut selanjutnya menjelaskan bahwa PIO bukanlah agen atau pialang real estat terdaftar, yang menempatkan tanggung jawab penuh pada pengiklan.

Rubrik Sama :

Otorita IKN: Tidak Ada Biaya Masuk, Stop Pungli di Kawasan Nusantara

astakom, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya apapun untuk berkunjung ke Kawasan IKN, terutama di Kawasan Inti...

Apresiasi Sumbawa Barat, Fahri Ingin KSB Menjadi Pionir Nasional

astakom, Sumbawa – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk menjadi pionir nasional dalam program...

Kemkomdigi Minta Tambah Anggaran Rp12,6 Triliun

astakom, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp12,6 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7). ”Untuk...

KTT BRICS Selesai, Prabowo Kunjungi Brasilia untuk Bertemu Presiden Lula

astakom, Rio de Janeiro — Usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-17 di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, selama...
Cover Majalah

Update