Rabu, 9 Jul 2025
Rabu, 9 Juli 2025

PPIH Pastikan Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Ini Rinciannya

astakom, Jakarta – Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi menyampaikan, ada empat skema manfaat asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler, tergantung pada penyebab wafat atau kondisi yang dialami.

“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Minggu (22/6).

Sementara itu, bagi jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan sebesar dua kali lipat dari Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Tak hanya itu, perlindungan juga diberikan bagi jemaah yang mengalami cacat tetap.

“Jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelas Muchlis.

Sedangkan untuk jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi berdasarkan persentase kerusakan yang telah ditentukan, dengan nilai maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Masa Perlindungan Diperpanjang hingga 2026

Lebih lanjut, Muchlis merinci masa berlaku asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler, yakni sejak mereka memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, hingga kembali ke tanah air dan keluar dari asrama haji debarkasi.

Asuransi juga tetap berlaku bagi jemaah yang sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah kembali ke tanah air, selama mereka sudah masuk asrama haji embarkasi.

“Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026,” ujar Muchlis.

Dengan kebijakan tersebut, PPIH berharap jemaah dan keluarga dapat merasa tenang selama menjalankan ibadah haji, mengetahui bahwa mereka telah dilindungi dengan skema asuransi yang komprehensif.

Rubrik Sama :

Diakui Malaysia, Pemprov Riau Tegaskan Pacu Jalur Budaya Indonesia

Pacu Jalur yang belakangan ini mendapat sorotan dunia karena tren Aura Farming, diklaim oleh warganet Malaysia sebagai warisan budaya Negeri Jiran.

Masyarakat Belum ‘Smart’, Etika Digital Rendah Meski Ponsel Berlimpah

Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi menilai bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menjadi masyarakat 'smart' di era digital. Menurutnya, tingginya penetrasi teknologi tidak sebanding dengan kesadaran etika digital.

BMKG Ungkap Potensi Curah Hujan di Atas Normal saat Musim Kemarau

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan musim kemarau pada tahun ini tidak berlangsung seperti biasanya.

Tak Diakui Secara Hukum, Driver Ojol Jadi Korban Kapitalisme Digital?

Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi para pengemudi dan kurir daring di Indonesia. Ia menyebut posisi para driver ojek online (ojol) masih terpinggirkan dalam sistem hukum nasional.
Cover Majalah

Update