Rabu, 9 Jul 2025
Rabu, 9 Juli 2025

Komdigi Kembali Berikan Peringatan 7 PSE yang Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran

astakom, Jakarta – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, kembali memberikan peringatan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander, dalam keterangan resmi dikutip astakom.com, Jimat (20/6).

Alexander menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bahkan, lanjut Alexander, Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tutur Alexander.

Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)

3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)

4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” tuturnya.

Alexander juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Rubrik Sama :

Ma’ruf Amin Ungkap Bakal Ada Badan Ekonomi Syariah Pengganti KNEKS

Pemerintah bersiap melakukan lompatan besar dalam tata kelola ekonomi syariah nasional, dengan membentuk Badan Ekonomi Syariah, menggantikan peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Rachmat Pambudy Sebut Ekonomi Syariah Jadi Jalan Keluar dari Krisis Global

Ekonomi syariah tak lagi sekadar alternatif, tapi mulai diposisikan sebagai solusi sistemik dalam menghadapi krisis global. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Prabowo Siap Luncurkan 3 Program Trisula untuk Entaskan Kemiskinan Sepanjang Juli

astakom, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hassan Nasbi mengumumkan tiga program prioritas pemerintah yang akan diluncurkan sepanjang Juli 2025. Ketiga program ini merupakan...

Banyak Kasus Intoleransi, Ketua Komisi XIII DPR Tegaskan Hak Beribadah adalah Konstitusional

astakom, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Ia pun menegaskan bahwa...
Cover Majalah

Update