Selasa, 8 Jul 2025
Selasa, 8 Juli 2025

Pemerintah Minta Wajib Pajak Manfaatkan Fasilitas Supertax Deduction

astakom, Jakarta – Pemerintah mendorong para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan berbagai skema fasilitas pajak yang ada, termasuk supertax deduction yang kini tengah berjalan.

Deputi Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan, bahwa fasilitas supertax deduction ini diberikan pemerintah kepada para wajib pajak untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, fasilitas pajak ini hanya berlaku bagi para pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh badan.

“Jadi pengurang pajak dari industri yang kemudian kita harapkan bisa mengurangi PPh yang dibayarkan oleh industri tersebut,” kata Ferry dalam keterangan resmi, yang dikutip astakom.com, Kamis (19/6).

Ferry menjelaskan, bahwa pemberian fasilitas tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pelaku usaha yang melakukan kegiatan vokasi.

Menurutnya, kegiatan ini selalu berbanding lurus dengan produktivitas suatu negara. Sayangnya, pelaksanaan litbang dan vokasi tidak mungkin hanya mengandalkan APBN saja.

Apabila melaksanakan kegiatan litbang atau vokasi, para pengusaha akan mendapatkan 2 manfaat sekaligus. Kedua manfaat itu yakni mendapatkan hasil penelitian atau SDM yang sesuai dengan kebutuhan, serta memperoleh pengurangan PPh badan.

“Harapannya produktivitas bisa di-create dari hal tersebut,” ujarnya.

Melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas pajak kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

“Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu bisa memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang di Indonesia,” tandasnya.

Rubrik Sama :

Sri Mulyani Respons Ancaman Tarif Trump terhadap Negara BRICS

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal ancaman Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap negara-negara anggota BRICS.

Komisi XI DPR RI Setujui Kenaikan Target Penerimaan Bea dan Cukai di RAPBN 2026

Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Bimantoro Wiyono: Apresiasi WTP Polri dan Kejaksaan, Dorong Optimalisasi PNBP di 2026 dan SDM

astakom, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada Senin (7/7) di...

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

astakom, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan...
Cover Majalah

Update