JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberian diskon tarif listrik sebesar 20 persen selama libur anak sekolah.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, bahwa diskon tarif tol ini akan diberlakukan selama sepuluh hari di sejumlah ruas strategis Trans Jawa dan Trans Sumatra.
“Total ruas jalan tol yang mendapatkan potongan tarif mencapai sepuluh ruas tol yang tersebar di wilayah Trans Jawa dan Trans Sumatra,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip astakom.com, Rabu (4/6).
Rivan menuturkan, pemberian diskon tarif tol ini akan terbagi dalam tiga periode. Periode pertama berlaku pada tanggal 6-9 Juni 2025, atau saat libur Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kemudian periode kedua berlaku pada tanggal 27-29 Juni 2025, yang bertepatan dengan awal libur anak sekolah, dan periode ketiga pada saat akhir libur anak sekolah, yakni pada 11-13 Juli 2025.
Rivan memastikan, pemberian diskon tarif tol ini tidak akan menggangu kinerja keuangan PT Jasa Marga untuk tahun 2025. Pasalnya, kebijakan diskon tarif tol ini telah dikaji secara matang oleh perseroan.
“Stimulus potongan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna jalan tol sehingga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Rivan.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemberian diskon tarif tol ini merupakan salah satu dari lima paket kebijakan insentif ekonomi senilai Rp24,44 triliun, yang diberikan pemerintah untuk mendongkrak kinerja perekonomian nasional kuartal II-2025.
Selain diskon tarif tol, pemerintah juga memberikan diskon transportasi berupa diskon tiket kereta, tiket pesawat, dan tiket angkutan laut.
Kemudian pemerintah juga memberikan penebalan bantuan sosial dalam bentuk tambahan Kartu Sembako Rp200.000/bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM selama dua bulan. Serta bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM.
Tak cuma itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total nilai Rp600.000 untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta, serta guru honorer.
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah juga turut mengeluarkan kebijakan perpanjangan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK) selama enam bulan ke depan, yakni mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.