Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Efisiensi Anggaran Berlanjut di 2026 Tanpa Korbankan Kualitas Belanja Negara

astakom, Jakarta – Pemerintah memastikan upaya efisiensi dan optimalisasi anggaran negara terus berlanjut pada tahun anggaran 2026, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan program-program kementerian/lembaga.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menyatakan, bahwa kebijakan SBM 2026 merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efisiensi anggaran negara, tanpa mengorbankan kualitas belanja negara.

“Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujar Lisbon dalam media briefing di Jakarta, Senin (2/6).

SBM akan menjadi acuan utama dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran oleh kementerian/lembaga, yang mencakup penyesuaian pada sisi input dan output, serta menjadi pilar utama pencapaian efisiensi alokasi anggaran.

Adapun dalam SBM 2026, terdapat sejumlah perubahan signifikan, termasuk penghapusan beberapa satuan biaya seperti biaya komunikasi yang sebelumnya diberikan selama pandemi COVID-19, serta uang saku rapat full day.

Uang harian untuk rapat half day sendiri telah dihapus sejak tahun anggaran 2025. Pelaksanaan rapat di luar kantor kini harus bersifat selektif, mengedepankan efisiensi, dan lebih diarahkan melalui mekanisme pertemuan daring.

Selain itu, sejumlah satuan biaya mengalami penyederhanaan dan penurunan, di antaranya honorarium pengelola keuangan yang mengalami pemangkasan hingga 38 persen, serta biaya transportasi dalam dan sekitar wilayah Jabodetabek yang diturunkan rata-rata 10 persen dan dibayarkan dengan sistem lumpsum.

Meski fokus pada efisiensi, pemerintah juga memperkenalkan satuan biaya baru berupa uang harian bagi mahasiswa S1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di instansi pemerintah.

Adapun penyesuaian tarif lain juga dilakukan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk biaya rapat, transportasi antardaerah, serta biaya sewa dan pemeliharaan fasilitas negara.

Feed Update

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Hari Ini untuk 20 Hari Pertama

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak...

Satgas PKH Segel Tambang Ilegal PT Mineral Trobos di Malut, Denda lagi Dihitung

astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan...

Seskab Teddy Minta Masyarakat Dukung PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital

astakom.com, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola...