Senin, 16 Mar 2026
Senin, 16 Maret 2026

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Uang Lembur ASN dan Non-ASN

astakom, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait besaran kompensasi uang lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang berlaku sejak 20 Mei 2025.

Secara besaran, aturan baru ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui,” demikian bunyi Pasal 2 PMK 32/2025, dikutip astakom.com, Kamis (22/5/2025).

Adapun dalam PMK tersebut, diatur lebih rinci bahwa aturan baru ini berlaku untuk ASN, yang mencakup PNS dan PPPK, serta pegawai non-ASN seperti tenaga honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Namun, aturan terbaru ini tidak berlaku bagi mereka yang terikat kontrak dengan penyedia jasa tenaga alih daya (outsourcing).

Dalam PMK, dijelaskan bahwa uang lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kerja berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Sementara itu, uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja lembur minimal selama dua jam berturut-turut, dan hanya satu kali dalam sehari.

Berikut rincian lengkap besaran uang lembur dan uang makan lembur berdasarkan golongan dan jenis pegawai:

ASN (PNS dan PPPK)

Uang Lembur per Jam

  • Golongan I: Rp18.000
  • Golongan II: Rp24.000
  • Golongan III: Rp30.000
  • Golongan IV: Rp36.000

Uang Makan Lembur per Hari

  • Golongan I dan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

Non-ASN

Uang Lembur per Jam

  • Honorer: Rp20.000
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp13.000

Uang Makan Lembur per Hari

  • Honorer: Rp31.000
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp30.000

Penetapan ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026 di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Feed Update

Menko Yusril: Serangan terhadap Aktivis Andrie Yunus juga Serangan terhadap Demokrasi

astakom.com, Jakarta — Pemerintah lewat sejumlah menteri mengecam keras aksi penyiraman air keras yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan...

Pemerintah Kecam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis: Tegaskan Pengusutan Tuntas

astakom.com, Jakarta — Mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Pemerintah menyampaikan keprihatinan...

Pemerintah Gercep Auto Pulangin 34 WNI Gelombang Kedua dari Iran!

astakom.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang menyiapkan kepulangan 34 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran pada minggu ini akibat meningkatnya ketegangan geopolitik...

Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri

astakom.com, Jakarta – Pemerintah memastikan cadangan energi nasional dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan...

Presiden Prabowo Siapkan Langkah Hadapi Dampak Konflik Global

astakom.com, Jakarta – Prabowo Subianto mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk tetap waspada terhadap dinamika global yang saat ini berkembang, terutama konflik yang terjadi di...

Satgas PRR Laporkan Sumut dan Sumbar Nol Pengungsi di Tenda jelang Lebaran

astakom.com, Jakarta — Satgas Perceptan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan bahwa pihaknya berhasil capai nol pengungsi di tenda di wilayah Sumatera Utara...