astakom, Jakarta- TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa pengerahan personel untuk pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan langkah rutin dan bersifat preventif, bukan respons atas situasi khusus.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan surat telegram KSAD yang beredar merupakan tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI terkait kerja sama pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Surat tersebut berstatus surat biasa, bukan surat dengan klasifikasi khusus.
Baca juga
Pengerahan prajurit TNI dalam rangka penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menuai reaksi publik.
Bahkan sejumlah kalangan menilai Presiden Prabowo Subianto mengembalikan dwi fungsi ABRI sebagaimana pernah dilakukan di era kepemimpinan Presiden Soeharto di saat orde baru.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa telegram Panglima TNI soal pengerahan personel ini sifatnya surat biasa.
“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” ungkap Brigjen TNI Wahyu dalam keterangan tertulisnya kepada astakom.com (18/5).
Selanjutnya, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Menurut dia, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” tegas Brigjen Wahyu.
“Pengamanan ini sebenarnya sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks kerja sama antar satuan. Kini diperkuat secara institusional, seiring hadirnya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil),” imbuhnya.
Terkait kekuatan personel, satu peleton disiapkan untuk Kejati, dan satu regu untuk Kejari, namun dalam praktiknya hanya dua hingga tiga personel yang akan ditugaskan sesuai kebutuhan.
Kadispenad menegaskan, TNI AD akan terus bekerja secara profesional dan mematuhi aturan hukum dalam setiap tugasnya.