Senin, 16 Mar 2026
Senin, 16 Maret 2026

Pembayaran Dam Petugas Haji Kini Wajib Lewat BAZNAS, Ini Aturan Barunya

astakom, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan sistem baru dalam tata kelola pembayaran dam atau hadiyu bagi petugas haji tahun 2025. Mulai tahun ini, seluruh transaksi pembayaran dam wajib dilakukan melalui rekening resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Pembayaran dam atau hadiyu melalui BAZNAS baru diterapkan tahun ini. Secara teknis, ini menjadi keharusan bagi petugas haji,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Ahmad Fauzin, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip astakom.com, Jumat (16/5).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, yang disusun untuk menciptakan tata kelola yang tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Alur Pembayaran Dam Haji 2025

Fauzin menjelaskan bahwa proses pembayaran harus dilakukan secara langsung ke rekening resmi atas nama BAZNAS.

“Petugas PPIH melakukan pembayaran dam atau hadiyu melalui rekening resmi yang telah ditetapkan, yakni rekening atas nama Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Nomor rekening khusus untuk tahun 2025 adalah 5005115180 di Bank Syariah Indonesia,” jelasnya.

Setelah transaksi dilakukan, petugas haji wajib mengirimkan bukti pembayaran ke pihak BAZNAS untuk diverifikasi. BAZNAS kemudian akan memberikan bukti pembayaran yang sah sebagai dokumen administrasi dan pelaporan resmi.

“Bidang pengumpulan dan penerimaan dam atau hadiyu akan melakukan rekapitulasi atas seluruh pembayaran yang dilakukan oleh petugas. Rekapitulasi ini akan menjadi bagian dari pelaporan akuntabel pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” terang Fauzin.

Tak hanya menerima pembayaran, BAZNAS juga ditugaskan melaksanakan proses penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi hewan dam sesuai syariat Islam.

Adapun nilai dam tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau minimal Rp2.520.000 per orang.

“Kami mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini, melakukan pembayaran hanya melalui rekening resmi dan menyimpan bukti transaksi dengan baik,” tegas Fauzin.

Feed Update

Menko Yusril: Serangan terhadap Aktivis Andrie Yunus juga Serangan terhadap Demokrasi

astakom.com, Jakarta — Pemerintah lewat sejumlah menteri mengecam keras aksi penyiraman air keras yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan...

Pemerintah Kecam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis: Tegaskan Pengusutan Tuntas

astakom.com, Jakarta — Mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Pemerintah menyampaikan keprihatinan...

Pemerintah Gercep Auto Pulangin 34 WNI Gelombang Kedua dari Iran!

astakom.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang menyiapkan kepulangan 34 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran pada minggu ini akibat meningkatnya ketegangan geopolitik...

Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri

astakom.com, Jakarta – Pemerintah memastikan cadangan energi nasional dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan...

Presiden Prabowo Siapkan Langkah Hadapi Dampak Konflik Global

astakom.com, Jakarta – Prabowo Subianto mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk tetap waspada terhadap dinamika global yang saat ini berkembang, terutama konflik yang terjadi di...

Satgas PRR Laporkan Sumut dan Sumbar Nol Pengungsi di Tenda jelang Lebaran

astakom.com, Jakarta — Satgas Perceptan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan bahwa pihaknya berhasil capai nol pengungsi di tenda di wilayah Sumatera Utara...