Minggu, 15 Jun 2025
Minggu, 15 Juni 2025

Awas! Dilarang Live TikTok di Bundaran HI, Diancam Denda hingga Rp50 Juta

astakom, Jakarta – Video viral Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta melarang masyarkat melakukan live TikTok di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.id dan langsung menarik perhatian ribuan netizen.

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Dalam video viral itu, seorang TikToker dihampiri beberapa petugas Satpol PP. “Bubar gaes bubar. Ada bapak pol, iya di belakang ada bapak terhormat, bapak satpol PP”, teriak pria itu.

Seorang petugas yang menghampiri TikToker menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan umum. Apalagi ada sampah yang ditimbulkan atas aktivitas itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, aktivitas seperti itu melanggar ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah.

“Bundaran HI adalah jalanan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (22/4).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007 melarang penggunaan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Selain itu, Pasal 12 huruf d juga menyebutkan larangan menyalahgunakan jalur hijau, taman, dan tempat umum.

Kata Satriadi, dalam Perda itu disebutkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 180 hari atau denda maksimal Rp50 juta.

“Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta,” kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 April 2025.

“Sanksi pasal 12 huruf d, Pasal 61 ayat 3 Perda Tibum (Ketertiban umum) dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” lanjutnya.

Menurut Satriadi anggotanya datang ke lokasi menegur secara persuasif, tanpa arogansi atau kekerasan.

Wilayah bundaran HI, lanjutnya, menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul. Namun hal itu justru menimbulkan masalah baru. Adanya aktivitas TikTokers yang live streaming, dapat mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

“Hak-hak pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya.

Rubrik Sama :

DPR Pastikan Pemerintah Akan Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Ke Sumut

astakom, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau...

Anak Buah Prabowo Sriyanto Saputro Soroti Kendala Layanan Haji

astakom, Mekkah – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sriyanto Saputro, menyampaikan sejumlah keluhan yang disampaikan oleh jemaah haji Indonesia selama menjalankan...

Titiek Soeharto Tegaskan Laut Sebagai Pilar Kedaulatan dan Masa Depan Bangsa

astakom, Nice, Prancis – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih dikenal dengan Titiek Soeharto, menekankan pentingnya perlindungan laut sebagai bagian...

Rahmawati Bantu Perbaikan Jalan Rusak di Bulungan: Wujud Komitmen Aspirasi Warga

astakom, Bulungan – Jalan lingkungan yang rusak parah akibat banjir di RT 61, Kelurahan Sabana Lama, akhirnya mendapat perhatian dari Anggota Komisi VII DPR...
Cover Majalah

Update